Bongkar muat truck, bus exavator, back hoe, traktor, dan alat berat lainnya sbb: s/d 28 T/M3 naik dari Rp729,440 menjadi Rp765,912, > dari 28 T/M3 -33T/M3 naik dari 866,680 menjadi Rp910,014. >33 T/M3 s/d40 T/M3 naik dari 1,076,300 menjadi 1,130,115, > 40 T/M3- 50T/M3 naik dari 1,322,580 menjadi 1,388,709 dan 50T/M3 keatas naik dari 1,622,440 menjadi 1,703,562.
Medan, Analisa. Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPD F SPTI-K SPSI Sumatera Utara, menggelar Rapat Kerja Daerah III di Hotel Pia Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah 18-20 Maret 2015. Ketua DPD F Sumut, CP. Nainggolan MAP, didampingi Sekretaris Ramlan Purba, SH, dan Ir. Budiman Panjaitan kepada wartawan, Senin 9/3 menjelaskan, Rakerda III yang dilaksanakan merupakan amanat AD/ART, guna konsolidasi serta mengambil keputusan-keputusan penting organisasi. Dalam Rakerda bertemakan “Konsolidasi Organisasi Guna Menuju Pekerja yang Handal, Dalam Melaksanakanan Konsolidasi Organisasi” papar CP Nainggolan, bakal diputuskan puluhan mekanisme organisasi, antara lain, tata cara pemekaran unit-unit kerja, serta ketentuan tarif bongkar muat. “Kita berharap agar peserta merupakan utusan Dewan Pimpinan Cabang F. Kota dan Kabupaten di Sumut, agar tekun dan serius mengikuti Rakerda. Apalagi, dalam Rakerda nanti juga berupaya agar DPC. F. SPTI yang ada, dapat meloloskan ketentuan tarif upah bongkar muat, dapat diatur lewat Peraturan Walikota Perwal atau Peraturan Bupati Perbup di daerah masing-masing”, ujar CP Nainggolan. Karenanya sebut CP Nainggolan, diharapkan kemampuan para Pengurus DPC FSPTI-K SPSI kabupaten/kota, dalam mendiplomasikan ketentuan tarif bongkar muat kepada Dinas Tenaga Kerja serta APINDO sebagai asosiasi pengusaha, yang merupakan mitra kerja F SPTI. “Karenanya lewat Rakerda nanti kita akan memfasilitasi para Pimpinan Cabang F SPTI yang ada. Apalagi di daerah lain, seperti Riau dan Batam, ketentuan tarif bongkar muat sudah masuk dalam Peraturan Kepala Daerah. Kita harapkan Walikota dan Bupati di Sumut dapat menerbitkan ketentuan tersebut, guna memperlancar hubungan industrial antara para pekerja informal bongkar muat ,khususnya yang bernaung di F. SPTI dengan para pengusaha di daerah ini”, tukas CP Nainggolan. Ketua dan Sekretaris Panitia Rakerda III F. SPTI Sumut, Ramlan Purba, SH, dan Ir Budi Panjaitan menjelaskan, seluruh pengurus DPC F SPTI di Sumut telah melaporkan segera mengirimkan utusannya, dan diharapkan Rakerda dapat berjalan baik, lancar dan sukses. Apalagi para peserta utusan kabupaten dan kota, sepulangnya Rakerda diharapkan dapat mensosialisasikan berbagai keputusan organisasi kepada 50 ribu anggota F SPTI yang ada di Sumatera Utara. sug
BongkarSpsi is on Facebook. Join Facebook to connect with Bongkar Spsi and others you may know. Facebook gives people the power to share and makes the